Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima tujuh permohonan perlindungan dari para saksi, korban dan Pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang. Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Ketiga terdakwa personel TNI AL itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Dengan tak ada pembelaan sidang pun lanjut ke pemeriksaan saksi.
Mutasi jabatan ini muncul di tengah hebohnya kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang.