Kumpulan Berita
Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan maba Poltekkes Makassar.
Seorang pemuda ditangkap karena menganiaya temannya saat pesta miras.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, keduanya dilakukan di ruang mediasi
Buron 5 bulan, pelaku penganiayaan terhadap mantan istri di Palembang ditangkap.
Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun nyaris tewas dianiaya sekelompok pemuda, dikawasan Rusunawa Seruwai
Muhammad Nur Alamsyah baru akan bisa hadir di persidangan Putra Siregar pada minggu depan.
Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam
Sebanyak 3 pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap.