Kumpulan Berita
Total kerugian para korban dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar.
Tipu Ratusan Jamaah Umrah, Travel Naila Diblacklist Kemenag
"Ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya adalah residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016," kata Hengki.
Mereka diketahui hidup secara menyedihkan di Arab Saudi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
PN Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas.
Jamaah umrah yang masuk di Tahun 2015 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang mendaftar di tahun 2014.
Seorang jamaah korban First Travel pingsan usai majelis hakim menunda sidang putusan.