Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga muruah dan wibawa Pengadilan.
Sidang berujung ricuh, Razman Arif Nasution meminta 3 syarat jika ingin kasusnya terus berlanjut.