Kumpulan Berita
Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) bakal menjalani sidang putusan terkait dua kasus dugaan suapnya pada hari ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada PN Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra mengaku siap dihukum jika ia benar-benar terbukti bersalah seperti apa yang didakwakan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra.
Jaksa menuntut Djoko Tjandra hukuman 4 tahun penjara terkait suap terhadap Jaksa Pinangki dan 2 jenderal polisi.
Djoko Tjandra akan menghadapi sidang tuntutan atas dua kasus dugaan suapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak, nota pembelaan