Kumpulan Berita
Hukuman tersebut merupakan putusan banding terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Dia juga ikut menyaksikan saat tim penyidik menghitung uang yang ditemukan.
Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng, Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.
Gregorius Ronald Tannur mengaku hancur lantaran sang ibu, Meirizka Widjaja turut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap bebas dirinya.