Kumpulan Berita
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur.
Awalnya, sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.