Kumpulan Berita
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangka Belitung akan membahas terkait kerugian lingkungan kasus korupsi Tata Niaga Timah senilai Rp271 triliun.
Selain membuat kegaduhan di publik. perkara tersebut berdampak pada tergerusnya kepercayaan investor dalam negeri dan internasional terhadap Bangka Belitung sehingga membuat ekonomi masyarakat setempat turun drastis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) kepada Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka kasus timah.
Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fahar Nur Dewata menyatakan, laporan terhadap Hakim pemberi vonis Harvey menjadi prioritas pihaknya.
Kejaksaan Agung RI menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara Rp300 triliun yang disebabkan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 terbukti.