Kumpulan Berita
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT Toba Pulp Lestari Tbk. Toba Pulp Lestari masuk daftar 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Restorasi ekosistem gambut serta pengembangan praktik bisnis berkelanjutan yang mendukung pasar karbon global.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan serah terima hutan kepada KLHK.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut 15 izin konsesi kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan hak guna usaha (HGU) bukan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup
Tim PPTKH telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare.
Para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya