Kumpulan Berita
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.
Dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, kata Ferdy, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi.
Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi.
Selain beberapa ahli, penyidik juga memeriksa DNA dan sidik jari yang terdapat di tombol lift di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Bareskrim Polri dan Jaksa rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gelar perkara dihadiri oleh jaksa peneliti sehingga Polri punya kepentingan untuk ekpose bersama kasus ini.
Gelar perkara ini menjadi penting lantaran konstruksi hukum yang di ekspose penyidik, nantinya akan dibawa ke ranah persidangan oleh JPU.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kejagung terkait kasus dugaan pidana kebakaran gedung.