Kumpulan Berita
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
Pemeriksaan ini untuk memastikan tentang early warning system dari pengawas menara ke KA Argo Bromo tersampaikan ataukah tidak.
Polda Metro Jaya mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan kereta antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi.
Namun pada hari itu, Afna berangkat dari Cibinong, tempatnya bekerja, menuju Bekasi untuk urusan pekerjaan. Padahal, ia sehari-hari tinggal di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya faktor teknis ataupun kelalaian.
Dikatakannya, proses pengumpulan keterangan tidak berhenti di situ. Sejumlah petugas baik masinis, petugas stasiun, dan Polsuska juga akan dimintai keterangan besok.
Kementerian Perhubungan sebelumnya memaparkan kronologi tabrakan itu yang bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi??"Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Gangguan itu disebabkan tertabraknya sebuah taksi berwarna hijau oleh sebuah KRL lainnya di perlintasan sebidang di kawasan Ampera arah Bulak Kapal.