Kumpulan Berita
Informasi yang dihimpun, sosok remaja putri yang belum diketahui identitasnya tersebut, diperkirakan berusia 17 tahun.
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
Kecelakaan kereta api juga terjadi di India pada Oktober tahun lalu.
Pemeriksaan ini untuk memastikan tentang early warning system dari pengawas menara ke KA Argo Bromo tersampaikan ataukah tidak.
Kereta Api Turangga pertama kali beroperasi sejak 1 September 1995.
Polda Metro Jaya mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan kereta antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi.
RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, merujuk dua korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur ke fasilitas kesehatan (faskes) Kelas A pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini dilakukan agar korban mendapatkan perawatan yang lebih memadai.
Namun pada hari itu, Afna berangkat dari Cibinong, tempatnya bekerja, menuju Bekasi untuk urusan pekerjaan. Padahal, ia sehari-hari tinggal di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.