Kumpulan Berita
Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Kejagung menangkap buron kasus pemalsuan akta autentik.
Kerugian negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan.
Bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Burhanuddin pun optimistis dalam penuntasan perkara dugaan pelanggaran HAM berat tersebut.
Meskipun masa tugasnya relatif singkat, namun almarhum bertekad kuat untuk membersihkan negara ini dari korupsi.
Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif.
Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari.