Kumpulan Berita
Kejagung menangkap buronan kasus korupsi Muhammar Ridwan Pattilow terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana
Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini bersikap kooperatif, juga ada jaminan.
Naik ji jadi tujuh (Rp7 Miliar) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau petinggi kita.
Dalam peristiwa itu, kerugian negara mencapai Rp492 juta lebih.
Dia keluar dari gedung Jam Pidsus sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan rompi pink.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya sejak 25 Juni 2020.
Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu penyidik melakukan pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara
Penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit.