Kumpulan Berita
Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU No 7/2021 tentang Kejaksaan kembali disorot masyarakat sipil. Selain hak imunitas kejaksaan yang kontroversial, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mempersoalkan hak leniensi kejaksaan.
Dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan lantaran dianggap bisa mengancam kewenangan jaksa dan polisi.
Kami paham pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society
Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Dellar Marzoeki, dan staf pribadinya berinisial A-L.
Mirisnya, tersangka melakukan tidak korupsi di tengah acara antikorupsi di Bali.