Kumpulan Berita
Selain berpotensi melanggar hukum, tindak kekerasan itu berpotensi menuai fitnah.
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum ASN di Kota Sinjai, Sulawesi Selatan.
Selain AM (17), santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 asal Palembang yang menjadi korban penganiayaan
Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya.
Soimah pun mengadukan pilunya kehilangan anak pertamanya dari tiga bersaudara tersebut.
Bicara mengenai kekerasan, tentu akan berkaitan dengan trauma psikis yang dialami oleh korban.
Kebanyakan pelaku dari kekerasan yang dialami perempuan dilakukan oleh orang terdekat
Tindak pidana penganiayaan dialami oleh seorang pria bernama Arszy (22) yang saat itu baru pulang dari salah satu tempat hiburan.