Kumpulan Berita
Polisi telah mengindentifikasi pengemudi sedan hitam pelaku tabrak lari tiga pejalan kaki di Kelapa Gading.
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan insiden mobil sedan berwarna hitam menabrak tiga pejalan kaki.
Saat ini tengah melakukan penyedotan genangan yang terjadi di kawasan Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading,
Polisi bakal menggelar rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
Uang Rp200 juta itu, setengahnya ditransfer ke R alias MM sebagai DP dan sisanya diberiksan secara cash ke R alias MM.
Adapun pelaku memiliki perannya yang berbeda-beda dalam beraksi.
NL ini sakit hati dan kesal terhadap korban karena sejumlah pernyataan korban dianggap melecehkan.