Kumpulan Berita
Menurut Kementerian Kesehatan , penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Pemerintan akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap.
BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2 dan 3 rawat di empat Rumah Sakit (RS)
Daftar iuran kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang bakal dihapus
BPJS Kesehatan segera menghapus dihapus kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Perbedaan fasilitas BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 perlu untuk diketahui.
BPJS Kesehatan pun menghadirkan kemudahan peserta untuk pindah kelas perawatan