Kumpulan Berita
Wacana penetapan aturan kemasan polos dan larangan bahan tambahan untuk produk tembakau konvensional dan elektrik di Indonesia terus memicu perlawanan dari elemen pelaku usaha, petani tembakau, dan serikat pekerja.
Rencana pemerintah menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik kembali menuai sorotan.
Perhatian terbesar Kemenperin saat ini tertuju pada penyusunan sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap mendorong pengesahan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektrik.
Rencana penerapan aturan kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Batasan kadar nikotin dan tar lebih rendah pada produk hasil tembakau memicu gelombang protes yang luas dari para pelaku industri hingga petani.