Kumpulan Berita
Khoirizi menjelaskan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan
Kemenag membantah keputusan membatalkan pemberangkatan jamaah haji diambil secara terburu-buru.
Bagi calon jamaah haji yang batal berangkat, bisa melakukan pengembalian Bipih melalui tujuh tahapan ini.
Berikut cara jamaah tarik kembali pembayaran biaya naik haji usai haji 2021 dibatalkan.
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2021/1442 H.
Perjalanan haji secara syariat dapat dilakukan jika perjalanan dan pelaksanaan para jamaah haji dipastikan dalam kondisi aman.
Menag menyatakan MUI dan ormas Islam lainnya memahami keputusan pemerintah melakukan pembatalan pemberangkatan jamaah haji.
Total dana calon jamaah haji yang telah terkumpul tahun 2020 sebesar Rp7,05 triliun dari 196.