Kumpulan Berita
Kemendikbud meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang umumnya dilakukan satuan pendidikan.
Umumnya, upacara bendera Hardiknas diketahui wajib diselenggarakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah.
Kemendikbud mengimbau satuan pendidikan penerima dana BOS pendidikan segera lakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
Berkaitan dengan situasi darurat pandemi COVID-19, terdapat beberapa perubahan terkait pengalokasian dana bantuan tersebut.
Program acara belajar dari rumah tersebut dianggap membantu para peserta didik maupun tenaga tenaga pendidik.
Program belajar dari rumah tersebut pun mendapatkan respon positif baik dari tenaga pendidik atau guru.
Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan dana bos dibelikan pulsa internet hingga masker.