Kumpulan Berita
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa realisasi pergerakan masyarakat selama periode Lebaran 2026 mencapai 147,55 juta orang. Meski angka ini melampaui proyeksi survei awal pemerintah sebesar 143,92 juta orang, secara tahunan jumlah tersebut mencatatkan penurunan sebesar 4,57 persen dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 154,62 juta orang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau masyarakat untuk menghindari periode puncak arus balik Lebaran 2026 di lintasan penyeberangan Ketapang??"Gilimanuk yang diprediksi terjadi pada 26 hingga 29 Maret 2026.
Kemenhub menindak tegas pelanggaran aturan pembatasan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penerbangan internasional tetap beroperasi di tengah geopolitik Timur Tengah. Pernyataan tersebut menanggapi isu yang beredar soal penerbangan internasional disetop imbas perang AS-Israel vs Iran yang sudah berlangsung sejak 28 Februari lalu.
Kemenhub menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online yang terbukti melanggar ketentuan tarif.
Jelang puncak arus mudik Lebaran 2026 yang diprediksi jatuh pada tanggal 16 dan 18 Maret 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau tiga pelabuhan di wilayah Banten, yakni Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Merak, Minggu (15/3) malam, hingga Senin (16/3) dini hari.
Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi melakukan penyesuaian operasional pada sejumlah layanan transportasi di Bali. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menghormati pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang menjadi tradisi sakral bagi umat Hindu di Pulau Dewata.