Kumpulan Berita
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran bernomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal, 17 November 2022.
Meski baru satu anak yang terkena penyakit kelumpuhan itu, Kemenkes sudah menetapkan kasus ini sebagai KLB. Kenapa?
Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada obat polio.
Kemenkes telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk penyakit polio.
Adapun, dalam gugatanya terhadap 9 tergugat itu, keluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp2 miliar lebih.
"Sampai dua pekan terakhir tidak ada penambahan kasus," kata Syahril.
Saat ini pemerintah juga masih memiliki persediaan sekitar 6 juta vaksin COVID-19 yang akan memenuhi kebutuhan vaksin booster di Indonesia.
Pemerintah mengantisipasi apabila terjadi lonjakan kasus seiring mulai meningkatnya kasus COVID-19 subvarian XBB dan BQ.1.