Kumpulan Berita
Singgih menyoroti tiga fokus evaluasi yang disampaikan Kemenhaj Arab Saudi.
Pemisahan ini tampaknya merupakan dampak dari kesalahan syarikah dalam pengelolaan informasi jamaah haji Indonesia.
Tak hanya uang tunai, aturan ini juga berlaku untuk logam mulia, batu permata, dan emas batangan.