Kumpulan Berita
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali buka suara soal penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih memformulasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Kemnaker memastikan penyaluran BSU berjalan sesuai waktu ditentukan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini mempunyai platform digital untuk memudahkan masyarakat mencari pekerjaan bernama.
Besaran kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sampai sekarang masih didiskusikan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah F. Noor mengatakan kalau besaran kenaikan upah minimum bakal mempertimbangkan tingkat inflasi.
Pemerintah masih berunding untuk memutuskan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023.