Kumpulan Berita
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Kapan THR karyawan swasta tahun 2023 cair menarik untuk diketahui.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS mulai cair H-5 Lebaran.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjan telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.
Kemnaker akan menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan ini mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh
Pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan sebelum Permenaker Nomor 5