Kumpulan Berita
Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) membahas soal aturan tentang pemberian uang kompensasi untuk para pegawai kontrak.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjan telah merilis Surat Edaran (SE) THR Lebaran 2023.
Buruh akan demonstrasi di kantor Kementerian Ketenegakerjaan mengajukan protes terhadap lahirnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Aturan ini mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh
Pembayaran THR masih tetap mengacu pada nominal gaji yang dibayarkan sebelum Permenaker Nomor 5
Kemnaker menyatakan pemerintah terus berupaya menjaga kondisi hubungan industri yang harmonis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).