Kumpulan Berita
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 t
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap tahapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya prihatin dengan perkembangan konsumsi rokok di Indonesia.
Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rokok adalah komponen pengeluaran terbesar bagi rumah tangga.
Pemerintah memutuskan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2023 dan 2024 dengan rata-rata 10%