Kumpulan Berita
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi cara menekan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.
Dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak hanya terjadi di Pati. Beberapa daerah lain seperti Cirebon, Jombang, Semarang, dan Bone juga mengalami kenaikan signifikan, bahkan tembus 1000%. Penyesuaian NJOP jadi penyebab utama, memicu protes warga.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan PBB Jakarta naik 5-10% di 2025. Kenaikan ini kecil dan menjamin transparansi. NJOP di bawah Rp2M dan apartemen di bawah Rp650 juta tetap 0%.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah menghubungi Bupati Pati, Sudewo, terkait rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.