Kumpulan Berita
Seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau yang lainnya berhak atas pembayaran upah yang diterima.
Penolakan itu dikarenakan besaran UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan hanya naik 3,67 persen dibandingkan UMP tahun 2023
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.