Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.
Dedi Mulyadi mengaku pusing karena kebanyakan kendaraan dinas.