Kumpulan Berita
Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Ada yang beda dalam Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna. Pasalnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengganti kendaraan dinasnya dengan mobil produk lokal, yakni Maung.
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.