Kumpulan Berita
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FA merancang cerita bila korban yang merupakan pamannya pergi ke Bali.
NA juga turut membersihkan warung Madura milik AH. Dia juga sempat membeli karung goni untuk membungkus jasad AH.
Pelaku FA mengaku menyesal sudah membunuh pamannya dengan cara yang sangat kejam.
Seorang paman digorok lehernya oleh sang keponakan hingga tewas di malam tahun baru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.