Kumpulan Berita
Sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik Kerangkeng Manusia
Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menahan lima orang prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia
Rekonstruksi terlihat dihadiri 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Termasuk tersangka Terang Peranginangin.
Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan dirinya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.
Polisi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat.
Cana --panggilan akrab TRP ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua
Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa, pemeriksaan itu penyidik mendalami soal kerangkeng manusia sejak dari awal hingga penggunaannya.