Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang ditetapkan Prabowo pada tanggal 12 Mei 2026.
Presiden Prabowo Subianto telah mengganti pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Luhut Binsar Panjaitan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Presiden Prabowo Subianto mengganti pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa kesepakatan mengenai restrukturisasi proyek Kereta Cepat Whoosh telah mencapai titik temu. Pemerintah saat ini hanya tinggal menuntaskan tahapan administrasi antara Kementerian Keuangan dan BPI Danantara sebelum hasilnya diumumkan secara resmi kepada publik.
Sinyal kuat bahwa negara akan turun tangan karena beban finansial proyek ini dinilai terlalu berat jika hanya ditanggung oleh operator secara mandiri
Jumlah penumpang harian Whoosh berada di kisaran 17??"18 ribu penumpang pada hari kerja (weekday)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur strategis seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh dan LRT Jabodebek. Bendahara negara menilai eksekusi proyek yang minim terpantau sehingga berujung pada pembengkakan biaya yang membebani keuangan negara.
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah telah menetapkan keputusan final terkait pengalihan pengelolaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke lingkup Kemenkeu.