Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah.
Rokok ilegal tersebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama "SS Special".
Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global untuk menarik pembeli.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Tuntutan kerugian negara dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki nilai strategis dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi belakangan ini kerap diikuti dengan mengejar aset koruptor.
Kejagung menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
IHPS I Tahun 2025 merupakan ringkasan dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2025