Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum, resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.