Kumpulan Berita
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebutkan HS (51), selaku oknum Ketua Rukun Warga (RW) dan S (35) selaku oknum Ketua RT yang diciduk atas dugaan pemerasan, terancam hukuman 9 tahun penjara.