Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan tidak hanya mengundang mantan Presiden dan Wakil Presiden ke Istana Kepresidenan, Selasa (3/3/2026) malam ini. Sejumlah Ketua Umum (Ketum) partai politik juga disebut turut diundang dalam pertemuan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah mengundang sejumlah ketua umum partai politik, termasuk dari Partai Nasdem dan PKS, untuk bertemu di kantornya dalam beberapa waktu terakhir.
Golkar turut mengundang Ketua Umum partai politik di acara ini.