Kumpulan Berita
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk mengatur masyarakat yang akan berlibur ke luar kota.
Masyarakat yang berpergian dengan menggunakan pesawat menuju Bali wajib melakukan Swab Tes atau PCR Tes H-2 keberangkatan.
Per 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 penumpang pesawat rute Bandung-Bali wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 dari hasil swab PCR.