Kumpulan Berita
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025
Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 dicairkan bertahap mulai 6 Desember 2024