Kumpulan Berita
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Januari 2025
Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik warga Jakarta.
Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
Pramono Anung, menegaskan dirinya tidak akan menghapus Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan dialihkan untuk menjalankan program sekolah swasta gratis jika memenangkan Pilkada Jakarta 2024.