Kumpulan Berita
Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan relaksasi iuran.
BP Jamsostek berencana melakukan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid
BP Jamsostek menyadari dampak virus korona sangat besar bagi perekonomian Indonesia
Perkembangan teknologi dan informasi di era digital akan berperan terhadap perubahan model bisnis dan industri.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan meningkatkan manfaat santunan kematian.
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden No 7/2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
BPJS-TK mencatat jumlah peserta sampai saat ini sebanyak 48 juta
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyatakan sepanjang 2018 telah membayarkan total klaim kepada peserta sebesar Rp24,05 triliun.