Kumpulan Berita
Larangan sementara pelayaran kapal wisata ini berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
Tim SAR Gabungan menemukan satu jenazah perempuan yang diduga merupakan korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, pada hari keempat operasi pencarian, Senin (29/12/2025).