Kumpulan Berita
Menteri Keuangan melarang 5 bank Himbara menggunakan dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana tersebut wajib disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan sektor riil sesuai KMK 276/2025.
Pemerintah menempatkan Rp200 triliun dana negara di Himbara untuk mendorong kredit sektor riil. Menkeu melarang bank menggunakan dana tersebut untuk membeli SBN, sesuai KMK 276/2025. Penyaluran diawasi ketat.