Kumpulan Berita
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj merespons dilegalkannya umrah mandiri sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan pengurangan ini, tugas para petugas haji akan semakin berat.
Komnas Haji menilai usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 2025 masih terlalu tinggi. I