Kumpulan Berita
MA memutuskan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Mahkamah Agung memutuskan menghukum Antam membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said, senilai Rp817.465.600.000.
Harta konglomerat Budi Said bakal bertambah