Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada ASF, penjual ribuan konten pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Polisi menangkap dua orang pelaku.
Seorang pria berinisial CSH meraih omzet hingga Rp80 juta dari bisnis haram menjual konten video pornografi anak di akun media sosial.
“Baik dari lokal maupun luar,” kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya
Berkas perkara tersangka Bagas Arista Herlyanto (BAH) kasus pornografi anak yang merupakan keponakan dinyatakan lengkap.
Pelaku ditangkap karena memperdagangkan video porno via media sosial.
Tersangka kelahiran 1999 itu telah melakukan bisnis haramnya sejak 2022.
Pelaku, kata Hendri, merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda.