Kumpulan Berita
Utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) jatuh tempo pada hari ini Jumat (25/9/2026). Nilai cicilan pertama tersebut mencapai Rp37,7 triliun.
Para manajer akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk melunasi kewajiban cicilan perdana pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
Status tersebut memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, hak, dan perlindungan bagi para manajer yang ditempatkan dalam program tersebut.
Para manajer berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Para manajer dipastikan bukan berstatus sebagai pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).