Kumpulan Berita
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan kejahatan seksual menimpa seorang pelajar putri,
Seorang paman tega menyetubuhi keponakannya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2016 hingga 2019.
Seorang siswi SMP berinisial Melati (15) diperkosa oleh lima remaja tanggung di Kabupaten Purworejo.
Salah satu masukkan yang diterima DPR yakni soal penolakan beleid tersebut oleh seorang warga bernama Maimon Herawati.
Penggagas petisi 'Tolak RUU Pro Zina,' Maimon Herawati, menilai landasan filosofis Rancangan Undang-undang (RUU).
Kali ini korban berinisial HA (16), siswi Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kabupaten Gowa nyaris diperkosa oleh teman lelakinya.
Remaja putri berusia 14 tahun disekap dengan cara mulut dilakban dan kaki tangannya diikat pakai tali plastik.
Satuan Reskrim Polres Tana Toraja membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Toraja Utara.