Kumpulan Berita
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat menerima bantuan tunai sebesar 60?ri gaji.
Ini syarat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat bansos.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama 2025, setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Buruh Anak Usaha Sritex PT Primayudha Mandirijaya yang menjadi korban PHK kini berjualan pecel. Hal ini harus dilakukan untuk memenuhi kebutuan ekonomi.
PT Sritex melalukan PHK massal dan menutup pabriknya pada Maret 2025.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Presiden Prabowo Subianto telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025.
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60% gaji selama 6 bulan. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.