Kumpulan Berita
Jumlah korban PHK mencapai 42.385 pekerja.
Pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kian meningkat. Tercatat, korban PHK hingga Juni 2025 mencapai 42.385 pekerja.
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat menerima bantuan tunai sebesar 60?ri gaji.
Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama 2025, setidaknya 60 ribu pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan akibat PHK.
PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dikabarkan mendapat investor baru setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan resmi ditutup per 1 Maret 2025
Buruh Anak Usaha Sritex PT Primayudha Mandirijaya yang menjadi korban PHK kini berjualan pecel. Hal ini harus dilakukan untuk memenuhi kebutuan ekonomi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung kebijakan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sebesar 60% selama 6 bulan kepada korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 60?ri gaji untuk merespons penurunan daya saing industri di Indonesia.